Jumat, 26 Juni 2015

PAK BARU



LAMPIRAN V :    PERATURAN BERSAMA
                        MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
                                 DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
                     NOMOR           : 03/V/PB/2010
                     NOMOR           : 14 TAHUN 2010
                     TANGGAL      : 6 MEI 2010

PENETAPAN ANGKA KREDIT
NOMOR : ...........................................
Instansi : ........................................................                                Masa Penilaian Bulan : ............... s/d ......................
I
KETERANGAN PERORANGAN

1.
Nama


2.
N I P


3.
NUPTK


4.
Nomor Seri KAPEG


5.
Pangkat / Golongan ruang / TMT


6.
Tempat dan Tanggal Lahir


7.
Jenis Kelamin


8.
Pendidikan tertinggi


9.
Jabatan Fungsional / TMT


10.
Masa Kerja Golongan
  Lama             


  Baru


11.
Unit Kerja

II
PENETAPAN ANGKA KREDIT


1
UNSUR UTAMA



A
Pendidikan




1)
Mengikuti pendidikan dan memperoleh
gelar / ijazah / akta




2)
Mengikuti pelatihan prajabatan



B
Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu



C
Pengembangan keprofesian berkelanjutan




1)
Melaksanakan pengembangan diri




2)
Melaksanakan publikasi ilmiah




3)
Melaksanakan karya inovatif



JUMLAH UNSUR UTAMA


2
UNSUR PENUNJANG



Ijazah yg tidak sesuai



Penunjang tugas guru



JUMLAH UNSUR PENUNJANG


JUMLAH UNSUR UTAMA DAN UNSUR PENUNJANG

III
DAPAT DIPERTIMBANGKAN UNTUK DINAIKAN DALAM JABATAN ……………. / PANGKAT …………/ TMT ……………







Ditetapkan di ...................................... :     
Pada tanggal :......................................


.............................................................
Nama Jelas
NIP.

Asli disampaikan dengan hormat kepada .
Kepala BKN dan Kanreg BKN dan
tembusan disampaikan kepada :
1.  Guru yang bersangkutan;
2.  Sekretaris Tim Penilai Guru yang bersangkutan;
3.  Kepala Biro / Bagian Kepegawaian Daerah / Bagian Kepegawaian instansi yang bersangkutan;
4.  Pejabat pengusul angka kredit; dan
5.         Pejabat lain yang dipandang perlu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar